Selasa, 12 Oktober 2010

bank sentral


kedudukan Bank Sentral Berdasarkan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, BI adalah Bank Sentral yang kedudukannya sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan lembaga/perorangan.
 
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
 
Bank sentral/Sirkulasi adalah bank yang mempunyai hak oktroi untuk menciptakan alat pembayaran dan atau memberikan kredit kepada bank-bank berdasarkan UU yang berlaku. 
 
Tujuan Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
 
1Tugas Bank Sentral
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 2. 
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 3. 
Mengatur dan mengawasi perbankan
     Operasi Bank Indonesia
    Usaha-usaha aktif
    Usaha-usaha pasif
    Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar